Sebelum Peningkatan Teknologi, PT Barata Perlu Fokus ke Penyehatan Perusahaan

01-12-2021 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Panja Penyehatan dan Restrukturisasi BUMN ke PT Barata Indonesia, Gresik, Jawa Timur, Senin (29/11/2021). Foto: Ridwan/Man

 

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal meminta PT Barata Indonesia (Persero) untuk fokus ke penyehatan perusahaan sebelum melangkah ke arah peningkatan teknologi. Sebab, saat ini BUMN Manufaktur tersebut baru saja hadapi putusan voting Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga melalui Pengadilan Negeri Surabaya.

 

“Saya pikir hari ini (PT Barata) fokus dulu lah ke penyehatannya dulu. Kalau dia bisa sehat, tentu bisa berkembang lagi,” ujar Hekal saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Panja Penyehatan dan Restrukturisasi BUMN ke PT Barata Indonesia, Gresik, Jawa Timur, Senin (29/11/2021).

 

Meskipun demikian, Hekal menilai sejak didirikan pada zaman Belanda dengan nama NV Machinefabrik Braat pada 1901, teknologi yang digunakan perusahaan nasionalisasi ini masih tergolong tradisional. Karena itu, beberapa waktu belakangan, pemerintah bersama DPR telah menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk membangun fasilitas teknologi terbaru. Termasuk,  PT Barata juga telah bermitra dengan perusahaan rekayasa asing untuk bisa serap teknologi.

 

“Yang kami dengar, PT Barata sedang bermitra dengan perusahaan Korea Selatan, dan itu tidak ada masalah. Yang penting kita harus serap teknologi, karena ke depan saingan ke depan murni teknologi engineering,” pesan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini.

 

Inovasi teknologi ini penting, agar PT Barata tidak hanya menjadi perusahaan penyuplai suku cadang saja. Padahal, suku cadang manufaktur saat ini dituntut untuk maju di saat pemerintah sedang giatnya untuk mengarah ke teknologi listrik, yaitu baterai, kendaraan listrik, dan sebagainya. “Sehingga, otomatis beberapa bagian daripada industri harus bisa berubah, dan Barata bisa memenuhinya,” tegas Hekal.

 

Diketahui, PT Barata Indonesia didirikan oleh pemerintah pada tahun 1971 berdasarkan PP Nomor 3/1971. Kegiatan usaha, terbagi menjadi dua, yaitu Manufaktur (foundry and metalwork peralatan industri dan komponen) dan Konstruksi (industri agro, minyak dan gas, sumber daya air, dan pembangkit listrik). Pandemi Covid-19 mengakibatkan perusahaan ini perlu melakukan restrukturisasi dikarenakan tingginya utang berdasarkan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71, 72, dan 73. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Rivqy Abdul Halim: BUMN Rugi, Komisaris Tak Layak Dapat Tantiem
19-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menegaskan dukungan atas langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus tantiem...
KAI Didorong Inovasi Layanan Pasca Rombak Komisaris dan Direksi
15-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyambut baik pergantian Komisaris dan Direksi PT Kereta Api Indonesia...
Puluhan Ribu Ton Gula Menumpuk di Gudang, Pemerintah Harus Turun Tangan
11-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyoroti kondisi sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan...
Koperasi Merah Putih adalah Ekonomi yang Diamanahkan Oleh Founding Fathers Kita
06-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta– Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang...